Beda Hitungan BPS, Layakkah RI Naik Kelas jadi Negara Menengah Atas?

Rizky Alika
7 Februari 2019, 18:53
Pertumbuhan Ekonomi
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung-gedung perkantoran di Jakarta.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nawir Messi menjelaskan klasifikasi pendapatan negara bergantung pada acuan yang dipakai. Namun, dengan pendapatan per kapita yang semakin mendekati US$ 4.000, ia menilai Indonesia berada di batas antara menengah bawah (lower middle income) dan menengah atas (upper middle income).

Ia menjelaskan, dalam berbagai studi pengelompokan pendapatan negara dengan perhitungan paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP), kue nasional Indonesia besar, jauh melebihi Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Bruto (GDP) atas dasar harga konstan. Alhasil, dalam studi-studi tersebut, Indonesia ditempatkan pada level pendapatan menengah atas.

“Tapi saya setuju bahwa dengan pendapatan per kapita US$ 3.800 bahkan hampir mendekati US$ 4.000, Indonesia ada di batas kategorisasi antara upper dan lower middle. Tapi, kalau pakai PPP pasti di upper middle,” kata dia di Jakarta, Kamis (7/2).

(Baca: RI Akan Terjebak dalam Pendapatan Menengah? Ini Jawaban Menko Darmin)

Meski begitu, ia menekankan, posisi Indonesia masih terlalu jauh untuk bisa melompat ke dalam kategori negara berpendapatan tinggi (high income) alias negara maju. “Dengan level pendapatan per kapita US$ 3.000, masih terlalu jauh untuk jump ke level high income country,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melansir PDB atas dasar harga konstan sebesar Rp 10.425 triliun pada 2018. Sementara itu, PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp 14.837,4 triliun, sehingga PDB per kapita Rp 56 Juta atau US$ 3.927.

Adapun bila mengacu pada pengelompokan yang dibuat Bank Dunia, Indonesia masih masuk kategori pendapatan menengah bawah pada 2017. Pengelompokan tersebut dengan perhitungan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) atau Gross National Income (GNI) per kapita. PNB adalah PDB ditambah dengan pendapatan neto dari luar negeri.

Secara rinci, Bank Dunia menempatkan suatu negara dalam kategori pendapatan bawah bila PNB per kapita di bawah US$ 955. Lalu, negara masuk kategori berpendapatan menengah bawah bila PNB per kapita berkisar US$ 955-US$ 3.895.

Kemudian, negara masuk kategori pendapatan menengah atas bila PNB per kapita antara US$ 3.896-US$ 12.055. Terakhir, suatu negara masuk kategori berpendapatan tinggi bila PNB per kapita di atas US$ 12.055. Adapun pada 2017, PNB per kapita Indonesia berada di posisi US$ 3.540 sehingga masuk dalam kategori ekonomi menengah bawah.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...