Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Minta Divonis Bebas

Muchamad Nafi
28 Maret 2019, 14:00
Menteri Sosial Idrus Marham memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Sosial Idrus Marham memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta divonis bebas dalam perkara dugaan penerimaan suap proyek PLTU Riau (Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1). Ada sejumlah alasan yang ia ungkapkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara ini, dia merasa bukan orang yang berkepentingan dengan proyek PLTU Riau I. Secara personal, Idrus juga meyakinkan tidak memiliki kepentingan politis atas pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar karena bukan calon ketua umum.

(Baca: Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus PLTU Riau 1)

Karena itu, Idrus berharap majelis hakim untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan tersebut. “Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat saya,” kata Idrus ketika membacakan pledoi 85 halaman di pengadilan Jakarta, Kamis (28/3).

Sebelumnya, Idrus dituntut pidana penjara limat tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima Rp 2,25 miliar guna pelaksanaan munaslub Partai Golkar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo dalam pengurusan proyek PLTU MT RIAU-1.

Menurut Idrus, kaitannyannya dengan Eni Maulani Saragih adalah hubungan yang biasa. “Sama seperti hubungan saya dengan kader-kader muda Partai Golkar lainnya yang tidak bertendensi untuk mencari sesuatu yang tidak sesuai hukum dan aturan perundang-undangan,” ujarnya.

(Baca: Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...