IMF dan Bank Dunia Rilis Mata Uang Virtual untuk Internal

Desy Setyowati
15 April 2019, 14:16
IMF dan Bank Dunia Rilis Mata Uang Virtual untuk Internal
Flickr.com

Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) dan Bank Dunia meluncurkan blockchain pribadi dan kuasi mata uang virtual (quasi-cryptocurrency) yang disebut learning coin atau koin untuk pembelajaran. Langkah ini diambil guna memahami teknologi ini.

Financial Times melaporkan, learning coin tersebut hanya bisa diakses oleh internal IMF dan Bank Dunia. Oleh karena itu, cryptocurrency ini tidak memiliki nilai moneter apapun karena tidak diperdagangkan seperti bitcoin dan lainnya.

Perwakilan IMF menyampaikan perkembangan aset kripto dan distributed ledger technology atau blockchain sangat cepat. “Hal ini memaksa bank sentral, regulator dan lembaga keuangan untuk mengakui adanya jurang keilmuan pembuat kebijakan, ekonom dan teknologi,” demikian dikutip dari Financial Times, Sabtu (13/4) lalu.

(Baca: Pemerintah Terbitkan Aturan Perdagangan Mata Uang Kripto)

Oleh sebab itu, learning coin berfungsi sebagai hub untuk pengetahuan yang tertuang dalam bentuk tulisan, riset, video dan presentasi. “Proyek ini menjembatani kesenjangan itu dan membentuk basis pengetahuan yang kuat dari teknologi di antara IMF dan staf Bank Dunia,” demikian dikutip.

Selama masa uji coba, staf Bank Dunia dan IMF yang memiliki pengetahuan tertentu akan mendapatkan learning coin. Hany, tidak dijelaskan rinci pengetahuan ataupun edukasi tertentu yang dimaksud. Nantinya, learning coin ini bisa ditukarkan dengan hadiah.

(Baca: Bursa Kripto Asing Serbu Pasar Indonesia)

Dengan percobaan ini, Bank Dunia dan IMF mempelajari pemanfaatan aset cryptocurrency untuk kehidupan sehari-hari. Perwakilan IMF mengatakan, proyek ini dilakukan untuk pengetahuan, bukan bias. Aplikasi ini adalah prototipe yang bertujuan untuk menunjukkan hal baik dan buruk dari teknologi.

Maka dari itu, IMF dan Bank Dunia bakal mengadopsi teknologi yang menyertai aset cryptocurrency. Teknologi itu seperti blokchain dan kontrak pintar (smart contract) guna mengantisipasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan meningkatkan transparansi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...