Era Transformasi Digital, OJK Posisikan Diri Sebagai Stabilisator

Michael Reily
18 Juni 2019, 20:00
Pengunjung melintas di depan restoran makan cepat saji yang terpasang poster promosi diskon aplikasi fintech pembayaran atau "payment gateway" di salah satu mal di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019). Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ata
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Pengunjung melintas di depan restoran makan cepat saji yang terpasang poster promosi diskon aplikasi fintech pembayaran atau "payment gateway" di salah satu mal di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019). Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, Destry Damayanti menyatakan perkembangan industri fintech mendorong inklusi keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Indonesia masih dalam tahap transformasi digital dalam pengembangan teknologi finansial (fintech). Oleh karena itu, pemerintah mengambil posisi untuk menjadi stabilisator antara lembaga keuangan formal serta startup digital.

Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengungkapkan bahwa OJK harus obyektif namun tetap antisipasi teknologi. "Artinya, kami yang harus bisa berubah, tadinya kami sangat ketat, sekarang kami harus mendengar usulan pelaku usaha," kata Triyono di Jakarta, Selasa (18/6).

Dia mengatakan OJK siap untuk mengakomodasi hal baru yang tidak melanggar aturan. Bahkan, OJK akan menerbitkan aturan adaptasi seperti Peraturan OJK, selama bukan regulasi yang menentang undang-undang. Menurutnya, aturan-aturan itu menjadi bukti sukses OJK dalam masa transisi.

Menurut Triyono OJK cukup memberikan ruang kepada pelaku usaha, berbeda jika dibandingkan dengan regulator negara lain yang masih ketat seperti Singapura. "Kami ingin berada di pasar, berkembang bersama tetapi memastikan keamanan, proteksi, dan stabilitas," ujarnya.

(Baca: OJK Harap UU Data Pribadi Dapat Cegah Fintech Lending Ilegal)

Dia menambahkan, stabilitas sebuah lembaga keuangan sangat penting untuk mengejar inklusivitas keuangan masyarakat kelas bawah. Alasannya, mayoritas pengguna lembaga finansial baru sangat reaktif terhadap kegagalan, sehingga keamanan bisa meyakinkan masyarakat.

Menurutnya, OJK sangat terbuka terhadap pemain baru untuk lembaga finansial digital karena tipe usaha yang dibatasi. Dia membandingkan perbankan formal lebih ketat karena modal Rp 3 triliun bisa menggunakan semua jenis usaha finansial.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...