Tak Berubah Sejak 1985, Kenaikan Tarif Bea Materai Dinilai Wajar

Agatha Olivia Victoria
4 Juli 2019, 19:31
tarif bea materi
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif dari Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan menaikkan tarif bea materai. Perubahan ini akan membuat tarifnya tak lagi terbagi menjadi dua, tapi hanya satu, yaitu Rp 10 ribu.

Direktur Riset Center Of Reform on Economics (Core) Pieter Abdullah Redjalam menuturkan hal ini sudah sewajarnya dilakukan pemerintah. "Sudah sangat lama tidak ada penyesuaian biaya materai," ujarnya saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (4/7).

Sejak 1985, pengaturan tentang bea materai belum pernah mengalami perubahan. Padahal, situasi dan kondisi yang ada di masyarakat di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi dalam tiga dekade terakhir berubah secara signifikan.

Walaupun tarif bea materai meningkat hampir 50%, Pieter menilai penyesuaian tarif ini tidak akan membebani dunia usaha. "Ini hanya penyesuaian biaya materai yang sudah cukup lama tidak disesuaikan. Penyesuaian ini tentunya tidak akan membebani perekonomian," ucap dia.

Di tahun 2017, pendapatan perkapita masyarakat sudah meningkat 8x lipat dibandingkan dengan pada 2000. Hal ini yang menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyesuaikan tarif bea materai menjadi Rp 10 ribu

Selain melakukan penyesuaian tarif, pemerintah juga mengubah batasan nominal dokumen yang menyatakan penerimaan uang menjadi di atas Rp 5 juta. Tujaunnya, agar tidak membebani kegiatan sektor usaha mikro, kecil dan menengah serta masyarakat berpenghasilan rendah.

(Baca: Kemenkeu Kaji Pembebasan Cukai Plastik Ramah Lingkungan)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...