Tak Berubah Sejak 1985, Kenaikan Tarif Bea Materai Dinilai Wajar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan menaikkan tarif bea materai. Perubahan ini akan membuat tarifnya tak lagi terbagi menjadi dua, tapi hanya satu, yaitu Rp 10 ribu.
Direktur Riset Center Of Reform on Economics (Core) Pieter Abdullah Redjalam menuturkan hal ini sudah sewajarnya dilakukan pemerintah. "Sudah sangat lama tidak ada penyesuaian biaya materai," ujarnya saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (4/7).
Sejak 1985, pengaturan tentang bea materai belum pernah mengalami perubahan. Padahal, situasi dan kondisi yang ada di masyarakat di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi dalam tiga dekade terakhir berubah secara signifikan.
Walaupun tarif bea materai meningkat hampir 50%, Pieter menilai penyesuaian tarif ini tidak akan membebani dunia usaha. "Ini hanya penyesuaian biaya materai yang sudah cukup lama tidak disesuaikan. Penyesuaian ini tentunya tidak akan membebani perekonomian," ucap dia.
Di tahun 2017, pendapatan perkapita masyarakat sudah meningkat 8x lipat dibandingkan dengan pada 2000. Hal ini yang menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyesuaikan tarif bea materai menjadi Rp 10 ribu
Selain melakukan penyesuaian tarif, pemerintah juga mengubah batasan nominal dokumen yang menyatakan penerimaan uang menjadi di atas Rp 5 juta. Tujaunnya, agar tidak membebani kegiatan sektor usaha mikro, kecil dan menengah serta masyarakat berpenghasilan rendah.
(Baca: Kemenkeu Kaji Pembebasan Cukai Plastik Ramah Lingkungan)