Mahfud MD Sebut Jokowi Punya Kewenangan Menolak Revisi UU KPK

Image title
Oleh Fahmi Ramadhan - Tri Kurnia Yunianto
6 September 2019, 18:55
revisi UU KPK, Jokowi, Mahfud MD
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo didampingi Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kiri), Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) Mahfud MD (tengah) dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (kanan) menghadiri pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara VI di Istana Negara Jakarta, Senin (2/9/2019).

Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008 - 2013, Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kewenangan untuk menolak revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK yang dibahas di penghujung masa kerja DPR menuai kontroversi dan dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Mahfud menilai secara hukum sah bila DPR memutuskan hendak merevisi UU KPK. Namun, sesuai pasal 20 UUD 1945,  Presiden dapat menolak substansi maupun jadwal pembahasan revisi UU tersebut.

"Sebaiknya Presiden membentuk Tim Kajian dan DIM Pendahuluan sebelum membuat Surat Presiden pembahasan ke DPR. Ikuti sesuai prosedur normal saja, tak ada hal luar biasa," kata Mahfud dalam cuitan di Twitter, Jumat (6/9).

(Baca: Fahri Hamzah Sebut Jokowi Setuju Revisi UU KPK)

Pada Pasal 20 UUD 1945, diatur mekanisme pembahasan UU sebagai berikut. (1) DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. (3) Jika RUU itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Mahfud juga mempertanyakan pembahasan revisi UU KPK di masa akhir DPR. Padahal dalam prosedural UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan disebutkan setiap RUU yang akan dibahas dimasukkan terlebih dahulu dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Pemerintah dan DPR baru akan menetapkan Prolegnas pada akhir Oktober atau awal November.

"Mengapa pembahasan revisi UU KPK tak menunggu DPR baru yang hanya tiga minggu lagi akan dilantik?" kata Mahfud.

Advertisement

(Baca: Komisioner Cari Dukungan Presiden Jokowi Untuk Menolak Revisi UU KPK)

Pengamat politik dari lembaga survei CSIS Arya Fernandes mempertanyakan revisi UU KPK yang tak melibatkan masyarakat.  Lebih lanjut, dia juga menganggap keputusan penting yang diambil dalam kurun waktu yang terkesan tergesa gesa dan tanpa perencanaan matang.

Arya menilai ada kesan lempar tanggung jawab dalam keputusan revisi UU KPK. "Hampir setengah dari jumlah anggota dewan tidak terpilih lagi, sehingga mereka merasa tidak peduli dan terkesan lempar tanggung jawab," kata Arya.

KPK merinci paling tidak sembilan poin revisi yang menjadi ancaman bagi KPK. Namun
Presiden Jokowi menyatakan belum membaca materi dari revisi UU KPK tersebut. “Kalau sudah di Jakarta, akan lihat yang direvisi apa. Harus tahu dulu,” ujarnya. "Saya belum mengerti. Jangan mendahului."

(Baca: Politisi PPP Ungkap Ada Enam Orang Pengusul Revisi UU KPK )

Presiden mengatakan akan berbicara lagi ketika telah mempelajari poin revisi secara menyeluruh. Sejauh ini mantan Gubernur DKI Jakarta itu menganggap kerja KPK sangat baik dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan RUU KPK ini membawa KPK ke ujung tanduk. Makanya Agus akan menyurati Presiden Jokowi agar pemerintah tak langsung menyetujui perubahan undang-undang tersebut. "Apalagi Presiden memiliki sejumlah agenda pembangunan dan melayani masyarakat," kata Agus kemarin.

Agus merinci potensi-potensi yang mengancam keberlangsungan masa depan KPK bila undang-undang ini disahkan, yakni:
1. Independensi KPK terancam.
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi.
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.
5. Penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas.
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan.
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

(Baca: Gerakan Senyap Pelumpuhan KPK di Ujung Masa Kerja DPR)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement