RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Berpihak ke Petani Kecil

Image title
Oleh - Tim Publikasi Katadata
25 September 2019, 18:28
Kementan
Kementerian Pertanian

Jakarta -- Kementerian Pertanian menyosialisasikan RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan kepada  pemangku kepentingan sektor pertanian, pasca RUU tersebut disahkan. Sosialisasi juga dilakukan Kementan atas RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kedua RUU merupakan inisiatif DPR RI.

“Penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, saat menyampaikan sambutan acara sosialisasi dua RUU di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (25/9/19).

Amran menegaskan pemerintahan Jokowi berkomitmen kuat berpihak kepada petani kecil, dengan memastikan mereka akan semakin dilindungi lewat RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Sebab, RUU mengamanatkan, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam. “Sebagaimana diatur dalam pasal 57, Pemerintah pusat dan daerah wajib berupaya untuk meringankan beban Petani kecil yang mengalami gagal panen yang tidak ditanggung oleh asuransi Pertanian,” tandas Amran.

Petani kecil akan mendapatkan prioritas dalam subsidi pupuk. Pada RUU yang baru, disebutkan Pemerintah dan Pemda dapat mendanai sarana budidaya pertanian untuk petani kecil sesuai dengan program Pengentasan kemiskinan, Kedaulatan pangan, Pemberantasan narkoba, Penanggulangan terorisme dan subsidi pupuk.

"Jadi tidak benar bila dikatakan RUU ini tidak berpihak pada petani kecil. Pemerintah mengatur ini agar ruang inovasi petani terbuka dan dilindungi UU," tambah Amran.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi menyebutkan penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR RI. Agung mengatakan proses penyusunan melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan. Begitu pula pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ini.

Budidaya pertanian pada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pasca penerbitan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992. Sebab, substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Halaman:
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...