Hadir LinkAja Syariah, 3 Perbedaannya dengan versi Konvensional

Image title
30 September 2019, 19:27
linkaja syariah, finarya, fintech, perbedaan linkaja syariah konvensional
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Pengunjung melakukan transaksi menggunakan layanan keuangan berbasis elektronik LinkAja. Fintek Karya Nusantara (Finarya) tengah mengembangkan produk baru yakni LinkAja Syariah yang akan rilis pada November 2019.

PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) tengah mengembangkan produk baru, yakni LinkAja Syariah yang rencananya akan dirilis pada November 2019. Direktur Utama Finarya, Danu Wicaksana menjelaskan, ada tiga perbedaan mendasar yang membedakan LinkAja konvensional dan syariah.

Pertama, dana mengendap alias floating fund hasil dari saldo yang diisi oleh pelanggan LinkAja Syariah, bakal disimpan di bank syariah. Sedangkan LinkAja konvensional, disimpan di bank konvensional.

"Kalau sekarang kan isi saldo di LinkAja, (dana mengendap disimpan) bisa di BNI atau Mandiri. Dananya memang disimpan di situ sesuai aturan Bank Indonesia, harus di Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4," kata Danu di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (30/9).

Seperti diketahui, bank BUKU 4 merupakan bank dengan modal inti tier 1 di atas Rp 30 triliun. Namun, bank syariah di dalam negeri belum ada yang memiliki modal inti hingga di atas Rp 30 triliun. Sehingga, Danu mengatakan, nantinya saldo LinkAja Syariah bakal disimpan pada bank syariah yang berafiliasi dengan bank BUKU 4 yang konvensional.

(Baca: Transaksinya Murah, GoPay hingga LinkAja Berpeluang Tingkatkan Bansos)

"Jadi, bisa Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, atau pun BRI Syariah. Itu berafiliasi dengan bank BUKU 4. Jadi, dana yang mengendap disimpan di bank syariah." ujar Danu.

Kedua, perbedaannya yaitu dari segi tata cara transaksinya. Danu menjelaskan, pihaknya selalu berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Dia mencontohkan, diskon atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah, harus diberikan oleh pihak merchant, bukan LinkAja sebagai fintech sistem pembayaran. "Itu opini dari Dr. Oni Sahroni yang bilang, kalau diskonnya dari merchant itu diperbolehkan," kata Danu.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...