Utang Jangka Pendek Lunas, Agung Podomoro Raih Kenaikan Rating Fitch
Lembaga pemeringkat utang Fitch ratings menaikan rating PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) dari CCC- menjadi CCC+. Peningkatan tersebut sejalan dengan langkah perseroan yang berhasil melunasi utang-utang yang jatuh tempo akhir bulan lalu.
Dalam laporan yang diterbitkan oleh Fitch, lembaga tersebut juga memberikan peringkat yang sama kepada surat utang yang diterbitkan oleh anak usaha Agung Podomoro, yaitu APL Realty Holdings Pte. Ltd. Nilai pokok surat utang tersebut sebesar US$ 300 juta dengan bunga sebesar 5,95% yang jatuh tempo 2024.
Meski begitu, Fitch memperkirakan arus kas operasional perusahaan akan tetap negatif dalam tempo 18 hingga 24 bulan ke depan. "Kami berharap APLN akan mendanai kesenjangan dengan pinjaman tambahan dan ini akan terus menekan profil keuangannya," tulis pengumuman Fitch di websitenya yang dikutip pada Jumat (4/10).
(Baca: Agung Podomoro Land Dapat Dana Segar Rp 2,6 Triliun untuk Bayar Utang)
Seperti diketahui, Agung Podomoro telah melunasi percepatan pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2014 dengan nilai pokok Rp 451 miliar dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2015 ini memiliki nilai pokok Rp 99 miliar.
Selain itu, perseroan juga telah melunasi utang sindikasi perbankan sebesar Rp 1,17 triliun. Agung Podomoro pun membayar utang dari sindikasi lainnya yang nilainya Rp 750 miliar. Utang sindikasi ini sebenarnya jatuh tempo pada 24 Mei 2021, namun dipercepat pelunasannya. Salah satu bank yang menyalurkan sindikasi pada 24 Mei 2019 ini adalah Bank Maybank Indonesia.
Perseroan mampu membayar utang-utangnya tersebut setelah mendapatkan dana segar senilai total Rp 2,59 triliun. Pendanaan tersebut berasal dari suntikan dana pemegang saham melalui skema rights issue dan fasilitas pinjaman luar negeri.
Dua pemegang saham perseroan, yaitu PT Indofica dan Trihatma Kusuma Haliman melakukan pembayaran uang muka setoran modal oleh kedua pihak tersebut dalam rangka rights issue. Uang muka yang diterima perseroan sebesar Rp 800 miliar, yakni Rp 769,33 miliar dari Indofica dan Rp 30,66 miliar dari Trihatma.
(Baca: Aset Central Park Jadi Alasan Agung Podomoro Percepat Lunasi Obligasi)
Nantinya, uang muka yang diberikan oleh kedua pihak tersebut bakal dikonversikan menjadi saham setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 November 2019. Saat ini, Indofica mengempit 80,41% saham APLN, sementara Trihatma memegang 3,2%.
Selain itu, perusahaan properti tersebut juga baru saja menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan Credit Opportunities II Pte. Limited sebagai kreditur juga pada Selasa (24/9). Kreditur setuju untuk memberikan kucuran pinjaman dengan jumlah pokok maksimal sebesar US$ 127 juta atau setara Rp 1,79 triliun (kurs: Rp 14.165/dolar).
Pinjaman yang memiliki tenor 18 bulan tersebut, memiliki jaminan berupa aset yaitu Apartemen dan Mall Central Park. Ada pun, nilai aset dari Central Park ditaksir mencapai Rp 6,3 triliun, seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (26/9).
(Baca: Agung Podomoro Restrukturisasi Utang, Harga Sahamnya Naik 33%)