Kementerian BUMN Tunggu Perhitungan Valuasi Saham Vale dari OJK
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) atau Minning Industry Indonesia (MIND ID) masih menunggu proses valuasi saham dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil alih 20 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Akuisisi tersebut merupakan bagian dari divestasi yang telah disepakati antara Vale dan pemerintah Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan keterlibatan OJK diperlukan karena Vale merupakan perusahaan terbuka. Dengan begitu, seluruh penilaian valuasi dan proses akuisisi saham Vale harus melalui persetujuan dari OJK.
"Jadi divestasinya harus menggunakan penilaian dan protokol pasar modal, karena Vale itu public company," ujar Fajar saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (29/10).
Adapun Inalum dan Vale telah menunjuk valuator independen untuk menghitung nilai valuasi saham. Hasilnya telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerin ESDM. Pihaknya menargetkan divestasi saham tersebut bisa rampung pada tahun ini.
Setelah divestasi selesai, Fajar menyebut agar induk usaha pertambangan BUMN tersebut bakal mengakuisisi lagi 11 persen saham Vale. Sehingga Inalum dapat menjadi pemegang saham mayoritas dengan total kepemilikan saham sebesar 51 persen.
Namun, untuk mengambil 11 persen saham tersebut, pemerintah perlu menunggu Kontrak Karya (KK) Vale berakhir pada 2025 mendatang. "Ini kan 20 persen ke Inalum. Sisanya 11 persen lagi kalau KK-nya sudah selesai," ujarnya.
(Baca: Laba Vale di Sembilan Bulan Pertama 2019 Anjlok 99,71%)