PNS Unggah atau Like Konten Radikalisme Bisa Dilaporkan ke Kominfo

Desy Setyowati
12 November 2019, 14:07
asn yang mengunggah konten radikalisme di media sosial bisa dilaporkan ke kementerian kominfo
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan portal aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung radikalisme, aduanasn.id. Ada 11 pelanggaran ASN terkait konten negatif yang bisa dilaporkan lewat platform tersebut.

ASN yang dimaksud termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate mengatakan, kementeriannya sebagai fasilitator atas aduan ASN yang dianggap mendukung radikalisme.

Ia berharap, aduan yang disampaikan berdasarkan data dan fakta. “Tidak saja radikalisme, tapi berkaitan dengan semua aktivitas fundamentalisme, separatisme dan terorisme,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (12/11).

(Baca: Atasi Hoaks, Menteri Kominfo Anyar Buka Opsi Batasi Internet)

Ada 11 pelanggaran ASN yang dapat dilaporkan melalui portal aduan tersebut. Pertama, teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kedua, konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ketiga, menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya). Keempat, pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, menyebarluaskan informasi menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.

Keenam, penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila. Ketujuh, keikutsertaan pada kegiatan sebagaimana disebut pada poin enam.

(Baca: JK Harapkan Tak Ada Radikalisme di Masjid Apung Jakarta)

Kedelapan, tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau komentar di media sosial. Kesembilan,  menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

Kesepuluh, pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial. Terakhir, perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka satu sampai 10 dilakukan ASN secara sadar.

Johnny mengatakan, ASN berperan penting dalam memastikan berjalannya roda pemerintahan yang lebih maju. “Portal ini untuk mengingatkan seluruh ASN bahwa mereka pejabat yang konsensus kebangsaannya itu Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata dia di kantornya, Jakarta.

(Baca: Di Debat Pilpres, Jokowi dan Prabowo Sepakat soal Deradikalisasi)

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja menilai, portal ini penting untuk menindaklanjuti ASN yang terlibat dalam radikalisme di Tanah Air. “Kegiatan ini lahir melihat maraknya di media sosial terkait hal ini yang terasa di ASN,” katanya.

Setidaknya ada 11 kementerian dan Lembaga (K/L) yang berpartisipasi dalam peluncuran portal aduan ASN ini. Di antaranya Kemenpan RB, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu, Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Kominfo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.

(Baca: Bantah Larang ASN Gunakan Cadar, Menag Sebut Hanya Merekomendasikan)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...