Moratorium Sawit Perbaiki Tata Kelola dan Genjot Produktivitas

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
5 Desember 2019, 15:48
Produksi Minyak Sawit Indonesia
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA

Masalah produktivitas yang masih rendah merupakan tantangan dalam industri kelapa sawit Indonesia. Itu sebab Inpres moratorium sawit yang diteken pada 19 September 2018 lalu, berfokus pada mengoptimalkan produksi sawit melalui peningkatan produktivitas dan bukan pada penambahan luas lahan kebun sawit.

Pada kurun 2008 hingga 2017, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit bertambah 6 persen setiap tahun, tapi produktivitas kelapa sawit hanya naik 3 persen dengan yield 11 ton tandan buah segar (TBS) setiap tahun.

Saat ini, produktivitas perkebunan kelapa sawit Indonesia baru 2-4 ton per hektare per tahun, kalah jauh dari kebun kelapa sawit Malaysia yang bisa menghasilkan 10 ton per hektare per tahun. Melalui Inpres 8/2018, diharapkan produktivitas sawit bisa didorong hingga 8 ton per hektare per tahun, walau masih jauh dari potensi produktivitasnya yang seharusnya bisa mencapai 25 ton per hektare per tahun.

Inpres 8/2018 juga mendukung upaya pelestarian dengan mengembalikan kawasan hutan yang telanjur menjadi perkebunan sawit. Segala permohonan izin pelepasan hutan untuk kebun sawit kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditolak sejak sehari sesudah Inpres diteken.

“Kami telah mendata ada beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan baru sesudah moratorium. Data ini akan kami serahkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian,” ujar Kasubdit Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan KLHK Sigit Nugroho kepada tim Katadata, 13 September 2019.

Soal perizinan juga sedang dievaluasi KLHK. Sebab, menurut ketentuan, untuk kawasan hutan tidak berhutan, jika berada di hutan produksi yang bisa dikonversi, maka bisa dilepas statusnya. Tetapi jika masih berhutan, akan ditetapkan sebagai hutan dengan nilai konservasi tinggi (NKT – high conservation value forest).

Upaya lain datang dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian. Pihaknya membenahi tata kelola perizinan dan sistem perkebunan adalah dengan mengembangkan Sistem Informasi Perkebunan (Sisbun). Sistem ini mewujudkan satu data satu pintu untuk pengambil kebijakan, perencanaan, monitoring evaluasi, dan perizinan perkebunan.  Sehingga masalah data di sektor perkebunan seperti kelapa sawit dapat dibenahi.

Dari data itu Ditjenbun meminta KLHK menerbitkan izin pelepasan kawasan dan dilanjutkan dengan  legalisasi perizinan. Bagi kawasan hutan yang tidak dapat izin akan dikembalikan kepada fungsi konservasi. Karenanya penting adanya keterbukaan atas hasil penundaan dan evaluasi perizinan dalam Inpres ini.

Sejauh ini, jumlah perizinan yang dihimpun Ditjenbun mencapai 1.380 perizinan dengan jumlah pelaku usaha 2.121 perusahaan di 13 provinsi dan 97 kabupaten.

Kesejahteraan Petani dan Mengurangi Emisi

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...