Asosiasi UMKM Enggan Pakai Kode QR karena Kena Biaya dan Tanpa Diskon

Cindy Mutia Annur
13 Januari 2020, 15:34
Kena Biaya 0,7% dan Tanpa Diskon, Asosiasi sebut UMKM Enggan Pakai Kode QR
Katadata/desy setyowati
Ilustrasi, mitra penjual di Mal Central Park, Jakarta Barat menggunakan layanan standardisasi kode QR (QRIS).

Bertransaksi menggunakan standardisasi kode Quick Response (QR Code) alias QRIS dikenakan biaya 0,7% mulai tahun ini. Biaya itu ditanggung oleh mitra penjual (merchant), bukan konsumen.

Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia atau Akumindo Ikhsan Ingratubun menegaskan bahwa merchant discount rate (MDR) ditanggung oleh mitra penjual. Namun, menurut dia besaran MDR QRIS terlalu mahal.

Ia menyatakan, para pedagang ingin biayanya sama seperti transaksi menggunakan kartu debit dalam jaringan yang sama (on us) 0,15%. Selama ini, mitra penjual mau menggunakan kode QR karena perusahaan teknologi finansial (fintech) pembayaran menyediakan promosi berupa diskon atau uang kembali (cashback).

“Namun, jika sudah tidak ada lagi program cashback, maka sesuai dengan keadaan cara pembayaran seperti ini akan ditinggalkan,” kata Ikhsan kepada Katadata.co.id, hari ini (13/1).

(Baca: GoPay dan LinkAja Bakal Kurangi ‘Bakar Uang’ Tahun Depan)

Disebut on us misalnya, pengguna kartu debit atau kredit Bank Central Asia (BCA) menggunakan mesin EDC milik perusahaan yang sama. Sedangkan off us contohnya, uang elektronik dan mesin EDC yang digunakan dimiliki oleh perusahaan yang berbeda.

Ikhsan berharap, para pedagang tidak dibebani biaya transaksi menggunakan kode QR alias gratis. “Usulan UMKM, minta akses kemudahan untuk melakukan pembayaran dengan cara yang cepat dan murah," kata dia.

Menurut dia, pembayaran menggunakan kode QR marak dalam dua tahun terakhir karena ada program promosi. “Penerapan tarif 0,7% per transaksi kurang menarik bagi pengguna menggunakan cara bayar dengan kode QR,” ujarnya.

(Baca: Konsumen Belum Tahu Pakai Kode QR Berbayar, LinkAja & GoPay: Bertahap)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...