Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Dirut Jiwasraya dan Benny Tjokro
Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilang orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini (14/1). Dua di antaranya mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, Kejaksaan Agung bakal memeriksa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mereka juga sudah mengagendakan pemeriksaan Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk Meitawati Edianingsih.
Lima pejabat Jiwasraya juga akan diperiksa. Di antaranya Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Mohammad Rommy, karyawati Jiwasraya Agustin Widhiastuti, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya Anggoro Dwi Setiaji, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
(Baca: Tambah Banyak, Kejaksaan Periksa 55 Ribu Dokumen Transaksi Jiwasraya)
Dari jumlah tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, baru tiga orang yang sudah hadir untuk diperiksa. Mereka antara lain Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Hary Prasetyo.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah memeriksa 34 saksi per Senin (13/1). Dari jumlah tersebut, tujuh saksi dimintai keterangan kemarin.
Ketujuh saksi itu yakni Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.
(Baca: Wakil Menteri BUMN: Penanganan Asabri Lebih Sulit Ketimbang Jiwasraya)
Lalu, ada Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Setyawan, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
"Hari ini (kemarin) hadir tujuh saksi. Lima orang saksi dari BEI, satu dari perusahaan investasi, satu lainnya dari Jiwasraya," kata Hari.
(Baca: Usut Jiwasraya, Kejaksaan Periksa Pejabat BEI dan Manajer Investasi)