Startup Kasir Moka Uji Coba Pembayaran WeChat Pay & Alipay Sejak 2019
Startup penyedia platform kasir digital, Moka sudah menguji coba layanan pembayaran asal Tiongkok yakni WeChat Pay dan Alipay sejak akhir 2019 lalu. Namun, layanan itu masih versi beta.
Sebab, WeChat Pay baru resmi beroperasi di Indonesia pada 6 Januari lalu. Sedangkan Alipay masih memproses perizinan ke Bank Indonesia (BI).
Perusahaan menjelaskan, layanan dompet digital asal Tiongkok itu baru tahap uji coba. “Saat ini pun masih testing, tetapi belum diluncurkan secara resmi," ujar Manajemen Moka kepada Katadata.co.id, kemarin (28/1) sore.
Kerja sama itu juga tidak langsung antara Moka dengan WeChat Pay dan Alipay, melainkan lewat PT Alto Halo Digital Indonesia (AHDI). AHDI merupakan perusahaan teknologi finansial (fintech) kategori agregator.
(Baca: Strategi DANA, GoPay, dan LinkAja Hadapi WeChatPay dan Alipay)
Untuk dapat menerima pembayaran melalui WeChat Pay dan Alipay, mitra penjual (merchant) Moka harus melakukan aktivasi selama sepekan. Sedangkan settlement dilakukan dalam sehari.
Selain itu, mitra penjual dikenakan biaya merchant discount rate (MDR) 2% dari total transaksi. Tentunya, transaksi itu menggunakan rupiah.
Informasi seputar layanan WeChat Pay dan Alipay itu tertera dalam blog resmi Moka yang diunggah 24 Oktober 2019. Namun, pada hari ini, konten itu sudah diturunkan (take-down).
Manajemen Moka mengatakan, konten itu memuat kerja sama perusahaan. “Jadi seharusnya materi yang bersifat kerja sama harus di-takedown dulu, walaupun tidak semua materi," kata perusahaan.
Alto Halo Digital menjadi mitra resmi WeChat Pay sejak 2017, meski operasinya baru berlangsung pada Januari 2018. Sedangkan dengan Alipay, perseroan bekerja sama sejak November 2018.
(Baca: Babak Baru Persaingan E-Money setelah Masuknya WeChat Pay dan Alipay)
Pada akhir 2018, kehadiran Alipay dan WeChat Pay di beberapa hotel dan restoran di Bali sempat dipersoalkan. Saat itu, BI mengatakan bahwa kedua layanan pembayaran itu hanya berlaku untuk turis asal Tiongkok.
Sejak saat itu, WeChat Pay dan Alipay memproses pengajuan izin ke BI. WeChat Pay akhirnya resmi mengantongi izin operasi dari BI setelah menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk pada awal Januari lalu. Sedangkan pesaingnya, Alipay masih menunggu restu dari bank sentral.
Direktur Konsumer CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan, perusahaan tengah menyiapkan mesin-mesin electronic data capture atau EDC agar sesuai dengan standardisasi kode Quick Response (QRIS) dan bisa digunakan untuk pembayaran lewat WeChat Pay.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayarn (PJSP) baik lokal maupun asing memang harus mengadopsi QRIS mulai tahun ini. "Januari kami set up mesin-mesin EDC, saat ini sebagian EDC kami sudah bisa melayani WeChat Pay,” kata Lani, beberapa waktu lalu.
Sedangkan Alipay masih menunggu izin BI untuk meresmikan kerja samanya dengan PT Bank Central Asia Tbk. "Kerja sama ini berpotensi dapat berjalan pada kuartal II 2020," ujar Executive Vice Presiden Secretariat & Corporate Communication BCA Her F Haryn.
(Baca: BI Tegaskan Wechat Pay dan Alipay Wajib Gunakan Rupiah dan QRIS)