DPR dan Pemerintah Sepakati Poin-Poin Penting RUU Minerba
Komisi VII DPR RI dan pemerintah kembali membahas Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Senin (11/5). Salah satu agenda rapat hari ini yaitu mendengar laporan Panitia Kerja (Panja) tentang pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba.
Ketua Panja Minerba Bambang Wuryanto dari Fraksi PDIP mengatakan rapat Panja menghasilkan beberapa poin penting. Salah satunya yaitu divestasi 51% tetap dilaksanakan seperti tertuang dalam UU Minerba.
Divestasi saham dilaksanakan secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta Nasional."Seluruh fraksi sepakat 51% masuk," kata Bambang pada Senin (11/5).
Selain itu, Panja berpendapat masalah perizinan telah diatur dalam RUU Cipta Kerja. Sehingga tidak ada perubahan. "Secara prinsip tidak berubah," kata Bambang.
Adapun, beberapa perizinan berusaha pertambangan dari pemerintah pusat terdiri dari IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.
(Baca: DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Bahas Revisi UU Minerba)
Biarpun begitu, Panja memutuskan pemerintah pusat bisa mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Gubernur sekurang-kurangnya untuk SIPB dan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panja juga sepakat mengenai bagi hasil pertambangan untuk pemerintah daerah. Sebelumnya, pemerintah provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1%, namun dalam RUU Minerba ditingkatkan menjadi 1,5%.
Bambang juga mengatakan perusahaan pertambangan wajib melaksanakan reklamasi 100%. Pasalnya, reklamasi menjadi tanggung jawab badan usaha.
Lebih lanjut, Bambang menyebut kebanyakan dari DIM yang dibahas juga masih sama sehingga tidak semuanya diubah. Dari 938 DIM yang disampaikan pemerintah, 235 rumusan tetap dan langsung disetujui. Sedangkan 703 DIM dibahas dan disandingkan dengan UU lama.
Dari DIM yang ada, masih tersisa 29 DIM yang perlu dibahas kembali karena belum mencapai kesepakatan. Sedangkan delapan DIM perlu diharmonisasi kembali, dan dua DIM perlu perdalaman lebih lanjut.
Oleh karena itu, Menteri Koordinator Perekonomian menugaskan lima menteri untuk sinkronisasi DIM RUU Minerba. "Tim sinkronaiasi bekerja sama untuk menyepakati hal itu maka kesimpulan dalam rapat panja harmonisasi membutuhkan penyesuaian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral, perizinan, dan divestasi saham asing," kata dia.
(Baca: Kementerian ESDM Ungkap 13 Isu Pokok dalam Pembahasan RUU Minerba)