Aprindo Desak BPJS Kesehatan Gelar Tes Cepat Gratis Jelang New Normal
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo meminta BPJS Kesehatan memfasilitasi rapid test Covid-19. Pasalnya, seluruh karyawan retail perlu tes cepat sebelum pusat perbelanjaan dibuka kembali saat fase new normal.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan BPJS Kesehatan dapat merealisasikan usulan tersebut karena semua karyawan dan pengusaha telah membayarkan kewajibannya terhadap jaminan kesehatan. Sedangkan pengusaha saat ini tak mampu melakukan rapid test secara mandiri bagi karyawan karena bisnisnya terpukul pandemi corona.
"Kami berharap pada BPJS Kesehatan, tapi mungkin perlu dibuat payung hukum lintas kementerian supaya bisa membiayai rapid test," kata Roy dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (2/6).
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menargetkan kemampuan rapid test bisa mencapai 10.000 per hari. Hasilnya, dapat digunakan sebagai acuan pemerintah untuk memetakan penyebaran virus dan menentukan kebijakan-kebijakan selanjutnya. Selain itu, tes cepat diperlukan untuk menjamin keamanan bagi seluruh masyarakat ketika aktivitas bisnis dimulai kembali.
(Baca: Biaya Bertambah saat New Normal, Peretail Jamin Harga Barang Tak Naik)
Jika BPJS Kesehatan tidak bisa menfasilitasi tes cepat, lanjut Roy, pihaknya berharap pembukaan pusat perbelanjaan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal itu untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.
Nantinya, seluruh keselamatan pekerja akan dipantau ketat oleh asosiasi dengan penerapan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kami selaku asosiasi berperan penting terhadap anggota untuk menjalankan protap pencegahan penularan virus corona agar karyawan tetap sehat, tetap produktif, dan tetap beraktivitas," kata dia.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan juga menyebut pihaknya bakal memperketat protokol kesehatan ketika fase new normal . Kendati demikian, dia pesimistis dapat melakukan rapid test terhadap seluruh karyawan pusat perbelanjaan.
"Kalau tiap hari harus dites atau per tiga hari harus dites itu tidak mugkin. Sekarang saja pengetesan sudah begitu lama, kalau 160 ribu karyawan pusat perbelanjaan kapan akan selesainya," kata dia.
(Baca: Jelang New Normal, 80 Mal di Jakarta Ajukan Surat Izin Beroperasi)
(Baca: Bertambah 609 Kasus, Lebih dari 27.500 Orang di RI Terinfeksi Corona)
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan regulasi dalam menerapkan kenormalan baru di fasilitas umum seperti pasar, toko swalayan, restoran, hingga mal. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal yang terbit pada 28 Mei 2020.
Ada sejumlah ketentuan yang diatur pada masa new normal. Salah satunya, semua pedagang, pengelola, dan organ pendukung negatif dari Covid-19 berdasarkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test. Kemudian, para pedagang, petugas, pengelola, hingga pramusaji wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
Sedangkan pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius. Pasar rakyat dan toko swalayan diminta untuk memiliki tempat cuci tangan, sabun dan penyanitasi tangan, serta menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan di setiap dua hari sekali.
Untuk pasar rakyat, pedagang diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter. Sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00-11.00, screening awal dilakukan untuk memastikan suhu tubuh pedagang di bawah 37,3 derajat celsius.
(Baca: Ahli Imunologi: Herd Immunity Akan Gagal Tanpa Vaksin)
Kemudian, pasar rakyat juga menerapkan batasan waktu kunjung serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan saaat kondisi normal. Selain itu, jumlah pengunjung di toko swalayan, restoran, toko obat atau fasilitas kesehatan maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.
Jumlah pengunjung di mal juga dibatasi maksimal 35% dari waktu normal. Di luar itu, jumlah pengunjung di tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni maksimal 50% dari kapasitas pada kondisi normal dan penjualan tiket online. Sedangkan, salon/spa, tempat hiburan atau pariwisata pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja pada kasus penyakit akibat Covid-19. Surat edaran dibuat dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang tertular virus corona, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
(Baca: New Normal, Orang Batuk Flu Dilarang Masuk ke Mal hingga Restoran)
Surat tertanggal 28 Mei itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia. “Pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena Covid-19, berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata Ida dikutip dari surat edaran yang disampaikan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (1/6).
Surat edaran itu dibuat berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2019 tentang PAK. Berdasarkan peraturan pemerintah, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan oleh faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.