Pengusaha Tuding Airbnb Merugikan Hotel Kelas Bawah

Michael Reily
23 November 2017, 17:11
Hotel Gedung
Arief Kamaludin (Katadata)

Namun, PHRI menekankan supaya ada regulasi yang mengikat penyedia jasa akomodasi online asing yang tidak memiliki badan usaha di Indonesia, seperti Airbnb. Sebab, layananan lokal seperti Airy Room dan Reddoorz bisa dikonsolidasi untuk bersama-sama menentukan pelayanan terbaik bagi konsumen.

Selain itu, pengusaha juga mengeluhkan tingginya royalti yang diminta oleh  online travel agent asing untuk fasilitas booking hotel. Sementara, pajak dari transaksi tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pihak hotel.

Menurut Hariyadi, royalti yang diminta oleh online travel agent ada yang mencapai 30% dari harga kamar. “Online travel agent biasanya mengambil royalti dan tidak mau bayar pajak,” katanya.

(Baca juga: Tiket.com Targetkan Pertumbuhan Transaksi 100% Tahun Depan)

Meski, Hariyadi mengaku bahwa digitalisasi mendongkrak pertumbuhan reservasi hingga 20%. “Bahkan ada hotel-hotel yang 90% reservasinya lewat online,” tuturnya.

Oleh karena itu, PHRI telah mengirimkan surat secara resmi untuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Permintaannya supaya pemerintah mengatur atau kalau perlu memblokir online travel agent asing yang tidak memiliki badan usaha di Indonesia.

Menurutnya, aparat pajak yang menagih Pajak Penghasilan (PPH) 26 ke pengusaha hotel dianggap tidak memikirkan sistem kerja sama yang diteken oleh online travel agent asing. Sementara, online travel agent lokal sudah diajak berbicara mengenai proses bagi hasil yang lebih adil.

Data PHRI mencatat hotel berbintang memiliki 290 ribu kamar, sedangkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan ada 285 ribu kamar terdata untuk hotel nonbintang.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...