BPN Akan Buka Data HGU Kelapa Sawit ke Publik dengan Persyaratan

Dimas Jarot Bayu
4 November 2017, 08:29
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani membawa hasil panen kelapa sawitnya di salah satu perkebunan di Riau.

KIP menyatakan rincian informasi dalam dokumen HGU, berupa: nama pemegang HGU, tempat atau lokasi, luas areal HGU yang diberikan, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat, merupakan informasi terbuka untuk publik.

(Baca: Jokowi Perpanjang Moratorium Lahan Gambut Selama 2 Tahun)

Merespons putusan KIP, kementerian lantas mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN membuat putusan pada 14 Desember 2016 yang menguatkan hasil KIP. Selanjutnya di tingkat kasasi, MA pada Maret 2017 mengeluarkan putusan yang juga menolak gugatan kementerian.

Sebelumnya Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) menyatakan kekhawatirannya atas dampak kebijakan pemerintah bila membuka dokumen HGU perkebunan kelapa sawit kepada publik.

Ketua Umum Gapki Joko Supriyanto mengatakan bila dokumen HGU dibuka untuk publik akan mengganggu iklim investasi. Dia memprediksi akan muncul kericuhan dan kegaduhan terkait data lahan.

Joko menilai HGU seharusnya menjadi dokumen pribadi perusahaan, seperti rekening perbankan. Apabila dibuka, dia mengatakan seharusnya untuk kepentingan khusus seperti penyelidikan kasus hukum.

"Dokumen HGU itu sangat sensitif, apabila dibuka seperti menelanjangi Indonesia dan dapat mengganggu stabilitas makro ekonomi," kata Joko kepada Katadata, beberapa waktu lalu. (Baca juga: Pemerintah Rencana Batasi Akses Data Kebijakan Satu Peta)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...