Bersengketa dengan RCTI, Sinemart Anggap Putusan Hakim Janggal

Yuliawati
Oleh Yuliawati
25 Oktober 2017, 21:50
Televisi Bursa Efek Indonesia, IDX Channel
Arief Kamaludin |Katadata
Ilustrasi siaran televisi.

“RCTI sendiri mengajukan bukti berupa Perjanjian Jual Beli Program Acara antara RCTI dengan Sinemart dan juga surat menyurat. Semua dokumen itu menunjuk bahwa alamat Sinemart di Ruko Kedoya Elok Plaza,” kata Harry.

Kedua, tanggal gugatan mendahului tanggal jual beli saham. “Gugatan verstek RCTI diajukan pada 6 Januari 2017 sebelum jual beli mayoritas saham Sinemart kepada anak usaha SCTV pada 23 Januari 2017.”

Ketiga, perjanjian lisan dianggap tanpa saksi dan Leo Sutanto menyanggah mengenai perjanjian lisan tersebut. “Apalagi selama 2003-2007, Sinemart juga menjual programnya ke pihak lain dan tak diprotes RCTI,” kata Harry.

Keempat, perhitungan kerugian yang harus dibayarkan Sinemart sebesar Rp 2,6 triliun berdasarkan turunnya nilai saham induk perusahaan RCTI, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) pada akhir Desember 2016. Harry menganggap perhitungan kerugian tersebut mengada-ada karena naik-turunnya saham merupakan hal yang biasa.

Sementara itu kuasa hukum RCTI, Andy Simangunsong menjelaskan, vonis PN Jakarta Barat telah inkracht dan pihaknya telah mengajukan eksekusi mendapatkan ganti rugi Rp 2,6 triliun. “Perhatian utama kami mengejar eksekusi ganti rugi Rp 2,6 triliun,” kata Andy ketika dihubungi Katadata, Rabu (25/10).

Andy menyatakan putusan verstek merupakan hal yang biasa. “Yang bersangkutan tidak datang, itu urusan lain, tapi surat yang dikirimkan berdasarkan alamat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Andy.

Andy juga mengatakan perjanjian lisan eksklusivitas itu sudah dibuktikan lewat beberapa keterangan saksi di pengadilan. “Silakan mengajukan gugatan, tapi keputusan ini sudah inkracht dan tak dapat digugat kembali,” kata Andy.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...