Manajemen & Serikat Pekerja KFC Sepakat Pemotongan Gaji dan Tunda THR

Image title
24 April 2020, 18:42
kfc, fast food, phk, thr
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi, gerai KFC. PT Fast Food Indonesia Tbk sebagai pemegang hak waralaba KFC memutuskan memotong gaji karyawan dan menunda pembayaran THR.

Hingga 13 April 2020, perusahaan telah merumahkan sekitar 450 karyawannya di Jawa hingga waktu yang belum ditentukan. Gaji karyawan yang dirumahkan meski tetap dibayarkan, namun dipotong antara 30% hingga 50%.

Perusahaan memotong upah sebesar 50% bagi karyawan yang berpenghasilan di atas upah minimum provinsi (UMP), dan 30% bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah UMP.

Tak hanya itu, KFC juga telah menutup 97 gerai karena pusat perbelanjaan tidak beroperasi selama pandemi corona.

Penutupan gerai tak hanya di Jakarta namun berbagai kota di seluruh Indonesia. Selebihnya, gerai KFC tetap beroperasi dengan menutup fasilitas dine-in atau makan di tempat dan tetap melayani pelanggan untuk pesanan take-away, layanan pengantaran online, home delivery dan drive-thru.

Selain itu, perusahaan mengumumkan penundaan rencana penambahan modal dengan skema HMETD atau right issue sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Penundaan rencana ini memperhatikan jangka waktu yang berlaku sesuai dengan POJK Nomor 32/POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu. 

(Baca: KFC Berencana Pecah Saham dan Tambah Modal untuk Danai Ekspansi 2020)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...