Jokowi Bubarkan BPLS, Masalah Lumpur Lapindo Diambil Kementerian PU

Ameidyo Daud Nasution
16 Maret 2017, 11:55
Kementerian PUPR AK
Arief Kamaludin|KATADATA

Persoalan ini sempat disinggung lagi pada Oktober tahun lalu. Saat itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah menambah dana talangan bagi korban lumpur Lapindo. Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Nasdem Achmad Hatari menganggap dana talangan yang sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 baru sebatas untuk mengganti kerugian warga yang terkena dampak bencana tersebut.

Sedangkan dana ganti rugi untuk pengusaha di sekitar wilayah yang terdampak lumpur, belum dibayarkan Lapindo. Total nilainya sekitar Rp 701 miliar. Achmad mengacu kepada keputusan rapat Komisi Keuangan DPR sebelumnya bahwa dana itu akan digunakan untuk membeli tanah dan bangunan untuk rumah tangga dan usaha. "Itu harus digunakan secara proporsional," katanya.

(Baca: Didesak DPR, Sri Mulyani Tolak Tambah Dana Talangan Lapindo)

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak adanya tambahan dana untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha. Ia tetap berpegangan kepada keputusan pemerintah sebelumnya. Usulan awal anggaran talangan dari pemerintah untuk korban lumpur Lapindo mencapai Rp 781 miliar. Setelah melalui sertifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebutuhan dananya meningkat menjadi Rp 827 miliar.

Pada tahun lalu, pemerintah telah mencairkan dana talangan untuk masyarakat yang terpapar lumpur Lapindo sebesar Rp 773 miliar. Saat ini, masih ada sisa dana talangan yang belum cair sebesar Rp 54,3 miliar dan telah dialokasikan dalam APBNP 2016.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...