Jalan Terjalan Menuju Kampung Adat Suku Moi Sorong Papua

Muhammad Zaenuddin
23 September 2021, 10:40
Susana Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Susana Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Di KM 17, jalan penuh lumpur menjadi titik terparah. “Kalau hujan deras, bisa-bisa kita bermalam di sini, menunggu jalan kering,” ujar Limon sapaan akrab mahasiswa semester empat Universitas Cendrawasih itu.

Setelah satu jam melintasi jalan menurun-mendaki serta berlumpur, kami tiba di Pangkalan perahu di Modan. Di sana tak terlalu banyak aktivitas kecuali orang-orang yang ingin menuju distrik-distrik Suku Moi di wilayah perairan. Selepas makan siang, tim bergegas mengangkut barang-barang mulai dari tas dan boks berisi logistik untuk bermalam di wilayah kampung adat.

Tak lama memuat barang-barang, Fitra, anak muda keturunan Jawa yang lahir di Sorong tancap gas perahunya untuk menyebrangi perairan di Kawasan Hutan Adat Suku Moi. Belum lama melaju, kami disambut anak buaya yang bertengger di ranting pohon yang mengambang di atas permukaan air.

Perjalanan Menuju Distrik Segun
Perjalanan Menuju Distrik Segun (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Tak biasa dengan pemandangan tersebut, seketika suasana yang awalnya ramai penuh dengan candaan sesaat menjadi sepi. Wilayah ini merupakan habitat buaya mauara yang menjadi satu-satunya akses mencapai distrik yang dihuni 280 jiwa itu. Warna air yang cokelat membuat tak satupun dari kami berani mengeluarkan tangan keluar badan perahu.

Untuk mencairkan suasana, salah satu jurnalis dan tim EconNusa mebuka obrolan, hingga tak sadar berapa tikungan yang sudah dilewati dengan manufer cepat dari kapten perahu. Pada satu titik ranting kayu tersangkut ke baling-balik hingga mesin perahu mati.

Dengan cekataan, Fitra berhasil menyalakan mesin dan menancapkan gas kembali. Sepanjang perjalanan air itu membujur hutan bakau. Sekitar tiga perahu ini tiba di Distrik Segun, tepat pukul 15:15. Di sinilah salah satu hutan sawit dalam konsesi PT Sorong Agro Sawitindo.

Dua tahun terakhir, Provinsi Papua Barat dengan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengevaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit secara intensif. Evaluasi dilakukan sejak Juli 2018 dengan berlandaskan tiga kebijakan, yaitu Deklarasi Manokwari, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit, dan Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam KPK.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...