Kementerian ESDM Ingin Dengarkan Masukan Investor soal Kontrak Migas

Image title
29 November 2019, 19:58
esdm, migas
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi, logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah bakal mendengar masukan investor terkait skema kontrak bagi hasil migas.

Arifin mengatakan pemerintah sudah berdiskusi dengan para investor terkait fleksibilitas kontrak migas. “Kami memikirkan demikian. Jika fleksibilitas itu ada, daya tarik untuk investasi di situ lebih baik," kata Arifin di Gedung DPR RI, Rabu (27/11).

Pada masa kepemimpinan Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, pemerintah mewajibkan perusahaan migas menggunakan skema kontrak bagi hasi gross split untuk kontrak baru dan perpanjangan kontrak. Sedangkan untuk kontrak lama yang masih berlaku tetap menggunakan skema cost reccovery.

Arifin pun bakal mengkaji kewajiban skema kontrak gross split seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split pada 29 Agustus 2017.  Jika pemerintah merevisi kebijakan tersebut, maka investor bisa memilih skema bagi hasil yang sesuai keekonomian lapangan migas.

Meski begitu, dirinya tidak merinci apakah fleksibilitas memilih skema itu berlaku untuk blok migas kontrak baru atau terminasi yang habis kontrak. Ia hanya mengatakan, dua skema tersebut mempunyai nilai lebih masing-masing. 

(Baca: Dulu Berseteru, Haji Lulung Kini Yakin Ahok Dapat Berantas Mafia Migas)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...