Dilarang Ekspor, Pelaku Usaha Minta Pemerintah Perbaiki Niaga Nikel

Image title
18 September 2019, 14:00
Pelarangan ekspor nikel, APNI
Katadata
Ilustrasi, kegiatan produksi biji nikel. Pelaku usaha nikel berharap pemerintah memperbaiki niga nikel di dalam negeri sebelum memberlakukan pelarangan ekspor nikel mulai tahun depan.

Lebih lanjut Risono mengatakan cadangan nikel harus dijadikan sebagai komoditas untuk membangun negara. Jadi harus dimanfaatkan dengan efektif dan produktif. "Semua harus ditata oleh pemerintah agar kita tidak terjebak pada Bussines to Bussines semata," ujarnya.

Adapun pada tahun ini pemerintah telah mengeluarkan Surat Persetujan Ekspor (SPE) nikel sebesar 45 juta ton. Adapun realisasinya hingga saat ini baru mencapai 17 juta ton.

Di sisi lain, pemerintah telah memutuskan untuk melarang ekspor biji nikel (ore) mulai tahun depan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pelarangan ekspor ore akan menguntungkan bagi pengembangan industri baterai mobil listrik.

Luhut mengatakan sebanyak 98% nikel diekspor ke Tiongkok. Padahal, biji nikel dapat dimanfaatkan sebagai material untuk membuat baterai lithium.

Dia pun menganggap pelarangan ekspor biji nikel dapat menarik produsen baterai untuk masuk Indonesia. "Jadi kita punya nikel. Dari mulai stainless steel, karton steel, kartoda, sampai lithium baterai," kata Luhut, Rabu (4/9).

(Baca: Menko Luhut Sebut Ekspor Nikel Dilarang untuk Pasok Baterai Lithium)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...