DPD: Pembahasan RUU Migas Harus Perhatikan Kepentingan Daerah

Safrezi Fitra
18 Februari 2019, 15:36
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

(Baca: Jokowi: RUU Migas Harus Jadi Momentum Reformasi Tata Kelola Energi)

Karena itu, Komite II DPD RI merekomendasikan daerah mendapatkan porsi yang lebih besar dari pembagian hasil migas. Formula pembagian bagi hasil untuk daerah non-penghasil migas perlu dihapus dan juga perlu ada pemisahan antara DBH migas dengan dana perimbangan, mengingat resiko kegiatan migas ada di daerah penghasil.

DPD RI juga menyoroti pasal 16 RUU Migas yang mengatur tentang hak pemerintah daerah atau BUMD terkait participating interest (PI) dalam pengelolaan blok migas. Senator lainnya, Marthen yang merupakan perwakilan dari Sulawesi Barat, mengatakan sebetulnya dalam UU Migas sudah mengatur jatah hak kelola atau participating interest (PI) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 10%.

Masalahnya, BUMD tidak mampu mengambil keseluruhan hak PI karena tidak memiliki modal sehingga harus mencari mitra swasta (asing) sebagai investor. Akibatnya pengelolaan jatuh lagi ke tangan asing. Akhirnya, tujuan memberikan PI untuk untuk melibatkan dan memberikan manfaat kepada pemerintah daerah, perusahaan daerah dan warga lokal, tidak tercapai.

(Baca: Pelaku Industri Tolak Gross Split Jadi Skema Kontrak Tunggal di RUU Migas)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...