Jokowi Terbitkan Aturan Devisa Ekspor, Ada Sanksi Bagi yang Tak Taat

Anggita Rezki Amelia
24 Januari 2019, 10:26
Presiden Jokowi
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pengawasan kegiatan ekspor barang dilakukan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE diawasi Bank Indonesia. Lalu, pengawasan escrow account dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jika hasil pengawasan menemukan ada eksportir yang tidak memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia akan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, atau pencabutan izin usaha," dikutip dari aturan tersebut, Kamis (24/1). 

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi administratif akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. Sementara itu, sanksi berupa tidak dapat melakukan ekspor dan pencabutan izin usaha dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan pada masing- masing sektor izin usaha yang bersangkutan.

(Baca: Pengusaha Targetkan 40% Dolar Hasil Ekspor Dikonversi ke Rupiah)

Dalam aturan yang diteken itu Jokowi, ada tenggat pelaksanaan yakni paling lambat tujuh hari sejak diundangkan. Adapun, aturan ini diundangkan pada 10 Januari 2019. Saat aturan ini berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatu mengenai DHE dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...