Disetujui Paripurna, DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Migas

Image title
3 Desember 2018, 18:39
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA
Pengeboran minyak lepas pantai.

Kesembilan, BUK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama yang sudah menghasilkan produksi minyak bumi dan/atau gas bumi wajib membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Kesepuluh, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan BUK Migas wajib mengelola dana migas secara bersama-sama dalam sebuah rekening bersama secara transparan dan akuntabel.

Ladang Minyak
(Chevron)

Sebelas, dalam hal BUK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama akan menggunakan bidang tanah milik negara mereka wajib terlebih dahulu mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak atas tanah negara. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke-12, Pemerintah Pusat melalui menteri melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penguasaan dan pengusahaan migas, baik hulu, hilir, dan kegiatan usaha penunjang. Ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan undang-undang lain.

Ke-13, setiap orang dilarang tanpa hak memiliki, menggunakan, memanfaatkan membuka rahasia, dan/atau menginformasikan kepada pihak ketiga data survei umum.

Ke-14, SKK Migas tetap melaksanakan fungsi dan tugas sampai dengan terbentuknya BUK Migas. Semua bentuk Kontrak Kerja Sama yang ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Anggota Komisi VII dari fraksi Nasdem, Kurtubi mengatakan RUU Migas yang telah disepakati tersebut masih harus ada yang harus diperbaiki. Di antaranya, mengenai badan usaha migas. Yang seharusnya menjadi BUK adalah PT Pertamina (Persero) dan tidak dibawahi Kementerian BUMN, tetapi langsung Presiden.

Menurutnya, pengelolaan migas berbeda dengan pengelolaan perusahaan BUMN. Dalam UU BUMN, perusahaan BUMN tidak boleh mendapatkan kerugian, sedangkan Pertamina menyalurkan BBM subsidi, yang dinilai menjadi penyebab keuntungan Pertamina tidak besar. “Kami tidak setuju pengelola industri migas ke depan yaitu badan usaha khusus migas yakni Pertamina di bawah Menteri BUMN,” ujar dia.

(Baca: Dua Poin RUU Migas yang Dianggap Beri Ketidakpastian Investasi)

Selain itu, agar lebih efisien, maka kegiatan impor migas, tidak perlu dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Jadi, izin cukup dari instansi pemerintah yang ada selama ini sesuai ketentuan yang berlaku. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...