Pemerintah Pertegas Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Pakai Produk Lokal

Anggita Rezki Amelia
26 November 2018, 19:51
Migas
Dok. Chevron

"Misalnya di sektor migas membuat platform dan pipa, kami buat spesifikasinya. Jadi transparan, dan bisa dilihat semua produsen lokal supaya bisa disesuaikan. Jangan spesifikasinya aneh yang sulit diikuti produsen lokal sehingga kami kalah terus sama impor," kata Lembong.

Jika upaya ini berhasil, Lembong yakin cadangan devisa tak akan lagi tergerus hanya untuk kebutuhan impor. Untuk itu semua pemangku kepetingan diharapkan mendukung upaya pemerintah agar mengedepankan produk lokal.

Belakangan pemerintah juga sudah membentuk Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Tim ini terbentuk atas amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2018 tentang tim nasional peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Keppres tersebut mulai berlaku sejak 17 September 2018.

 (Baca: Porsi Penggunaan Produk Lokal di Industri Hulu Migas Naik Sejak 2016)

Tim tersebut diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut pun pernah mengaku akan menindak pihak yang tidak patuh akan kewajiban pemenuhan TKDN.

"Saya ketuanya, jadi harus ada sanksi. Nanti saya cabut izinnya. Harus kontribusi, kan national interest. Kami berikan hingga tiga peringatan. Kalau tidak mau ya sudah cabut izinnya," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (20/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...