Pemerintah Belum Berikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport

Image title
1 November 2018, 12:30
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Adapun Freeport memperoleh perpanjangan IUPK sementara pertama kali sejak 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017. Perpanjangan terus diperpanjang hingga tujuh kali.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan pemberian IUPK tersebut menyalahi hukum lantaran tidak sesuai prosedur. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang usaha Minerba. PP Nomor 1 Tahun 2017 merupakan Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. 

Menurut Ahmad Redi, Surat Keputusan (SK) Menteri yang diterbitkan untuk memperpanjang IUPK sementara juga bermasalah. Ini karena UU Minerba Nomor 4/2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2017 tidak mengenal adanya IUPK sementara. 

(Baca: Pemerintah Janjikan Perpanjang Izin ke-8 Kali Tambang Freeport)

Secara prosedur, untuk mendapatkan IUPK ataupun IUP Khusus Pengolahan dan Pemurnian ada syarat-syaratnya, seperti memenuhi syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Jika memenuhi syarat, diberikan perpanjangan 20 tahun.

Redi menilai, Freeport belum memenuhi syarat-syarat tersebut. "Cacat hukum, secara akademik menurut saya IUPK sementara yang saat ini ada, tidak sesuai UU dan PP Minerba," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (31/10).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...