Vale Menargetkan Divestasi 20% Saham di Oktober 2019

Image title
16 Oktober 2018, 11:03
logo Vale
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Antam Tertarik Beli 20% Saham Vale Indonesia)

Namun, Direktur Utama PT Antam Arie Prabowo mengatakan perusahaannya akan mengambil keputusan mengambil tidaknya saham Vale, setelah ada penawaran resmi. "Kami lihat dulu tawarannya seperti apa," kata dia, kepada Katadata.co.id, Jumat (12/10).

Mekanisme harga saham divestasi akan mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43 Tahun 2018. Aturan itu menyebutkan harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value).

Harga pasar yang wajar yakni tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara, kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP Khusus Operasi Produksi.

Perhitungan harga pasar yang wajar dilakukan dengan dua metode. Pertama, discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Kedua, perbandingan data pasar.

Divestasi ini merupakan salah satu kewajiban yang tertuang dalam Undang-undang Minerba khususnya pasal 79. Lalu, diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...