Shell Dua Kali Naikkan Harga BBM Dalam Sebulan Terakhir
Alhasil kenaikan harga BBM Shell pada 28 September 2018 itu merupakan yang keenam kalinya dilakukan oleh Shell selama tiga bulan terakhir.
(Baca: Shell Naikkan Lagi Harga BBM)
Adapun pengaturan Harga BBM nonsubsidi tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM. Aturan itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permen 21 tahun 2018.
Mengacu aturan itu, dalam menentukan harga BBM nonsubsidi, margin badan usaha tetap dipatok maksimal 10% dari harga dasar. Variabel lainnya dalam penentuan harga adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyesuaikan peraturan daerah provinsi setempat.
Dengan adanya revisi itu, maka perubahan harga BBM non subsidi tidak perlu lagi persetujuan Menteri ESDM. Badan usaha cukup melaporkan saja kepada Kementerian ESDM terkait penyesuaian harga.