Surati Enggar, Jonan Minta Aturan L/C Sektor Migas Segera Diubah

Anggita Rezki Amelia
28 September 2018, 13:04
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA
Pengeboran minyak lepas pantai.

Oke mengatakan akan segera mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 tahun 2018. Apalagi aturan itu akan berlaku bulan Oktober.

Di lain kesempatan, Oke mengatakan salah satu alasan migas dikecualikan karena sistem bagi hasil dalam kontrak. “Ada berbagai alasan, salah satunya adalah kerja sama. Hak kami sudah pasti 70% dari produksi migas,” ujar dia.

(Baca: Sektor Migas Dapat Pengecualian Penggunaan L/C)

Penggunaan L/C ini sebenarnya untuk mendorong optimalisasi perolehan devisa hasil ekspor, akurasi perolehan devisa hasil ekspor dan menjaga stabilitas peningkatan harga ekspor barang tertentu yang merupakan sumber daya alam di pasar internasional. Dengan begitu harapannya bisa memperkuat nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. 

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 tahun 2018, pasal 2 ayat 1,  pembayaran barang untuk ekspor barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C. Komoditas yang diwajibkan di antaranya minyak petroleum mentah, kondensat, gas alam, propana, butana, campuran propana dan butana, gas alam, jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor, serta yang lain-lain.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...