Jonan Akan Surati Menteri Perdagangan Minta Pengecualian L/C di Migas
Namun, dalam pasal 11 menetapkan eksportir yang belum bisa menggunakan L/C bisa mendapatkan pertimbangan. Pertimbangan itu diberikan jika sudah ada kontrak dengan cara pembayaran lain sebelum aturan terbit.
Selain itu, pasal 14 mengatur mengenai sanksi. Sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin ekspor.
Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan sudah mengevaluasi kebijakan tersebut. Hasilnya, kebijakan ini dapat berimplikasi negatif terhadap tingkat produksi siap jual (lifting) migas yang berhubungan dengan ekspor. Alhasil, dapat berujung negatif pada penerimaan negara dari sektor hulu migas.
(Baca: Investor Beberkan Dampak Negatif Penerapan L/C Sektor Migas)
Kebijakan tersebut dapat berdampak negatif karena sudah ada kontrak jangka panjang yang tidak harus menggunakan L/C. Banyak juga pembeli migas yang tidak bersedia atau keberatan menggunakan LC.
Jadi, dengan terbitnya aturan ini, perjanjian jual beli harus diubah. “Hal itu menyulitkan, sehingga bisa mengakibatkan penundaan lifting,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (21/9).