Jonan Akan Surati Menteri Perdagangan Minta Pengecualian L/C di Migas 

Anggita Rezki Amelia
25 September 2018, 16:02
Migas
Dok. Chevron

Namun, dalam pasal 11 menetapkan eksportir yang belum bisa menggunakan L/C bisa mendapatkan pertimbangan. Pertimbangan itu diberikan jika sudah ada kontrak dengan cara pembayaran lain sebelum aturan terbit.

Selain itu, pasal 14 mengatur mengenai sanksi. Sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin ekspor.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan sudah mengevaluasi kebijakan tersebut. Hasilnya, kebijakan ini dapat berimplikasi negatif terhadap tingkat produksi siap jual (lifting) migas yang berhubungan dengan ekspor. Alhasil, dapat berujung negatif pada penerimaan negara dari sektor hulu migas.

(Baca: Investor Beberkan Dampak Negatif Penerapan L/C Sektor Migas)

Kebijakan tersebut dapat berdampak negatif karena sudah ada kontrak jangka panjang yang tidak harus menggunakan L/C. Banyak juga pembeli migas yang tidak bersedia atau keberatan menggunakan LC.

Jadi, dengan terbitnya aturan ini, perjanjian jual beli harus diubah. “Hal itu menyulitkan, sehingga bisa mengakibatkan penundaan lifting,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (21/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...