Kebijakan B20 Tak Mulus, Pemerintah Hitung Ulang Penghematan Devisa
Pemerintah menargetkan mandatori B20 bisa diimplementasikan secara penuh per akhir September 2018. Saat ini memang program itu masih mengalami kendala seperti sistem pengangkutan kapal dan distribusi yang masih terbatas.
Sebagai contoh, PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang masih membutuhkan pengiriman FAME (Fatty Acid Methyl Ester) karena baru memulai proses pengangkutan pada 19 September 2018. Adapun kapal yang menyuplai FAME ke KPC memiliki jadwal keberangkatan sebulan sekali, sehingga persentase penyaluran B20 masih belum bisa optimal.
Namun ada beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah itu. Salah satunya dengan memberi informasi terkait jadwal distribusi kapal pengangkut minyak nabati tersebut.
Pemerintah juga akan bertindak tegas dengan mengenakan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak belum menggunakan B20 dengan alasan yang tak jelas. Namun, jika faktor kendalanya masih dapat ditoleransi, pemerintah belum akan menjatuhkan sanksi.
(Baca: Dua Pekan Diluncurkan, Realisasi Penggunaan B20 Telah Mencapai 80%)
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018. Badan usaha yang tidak menjalankan aturan ini dikenai sanksi sebesar Rp 6 ribu per liter.