Kementerian ESDM Terbitkan Surat Alih Kelola Blok Rokan

Anggita Rezki Amelia
3 September 2018, 21:23
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Pembayaran bonus tanda tangan ini merupakan salah satu syarat untuk menandatangani kontrak. Syarat lainnya adalah membayar 10% dari komitmen pasti sebagai jaminan pelaksanaan program. (Baca: Pembayaran Bonus Tanda Tangan Terganjal Surat Alih Kelola Blok Rokan)

Menurut Adiatma, Pertamina bisa mengebor beberapa sumur di Blok Rokan lebih awal sebelum kontrak PT Chevron Pacific Indonesia berakhir. “Tahap awal akan dilakukan pengeboran, sama seperti Blok Mahakam," kata dia.

Saat itu, Pertamina bisa berinventasi untuk mengebor Blok Mahakam setahun sebelum kontrak berakhir. Adapun kontrak Blok Mahakam berakhir 31 Desember 2017.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan Pertamina bisa berinvestasi lebih baik. Bahkan, Chevron berkomitmen untuk membantu Pertamina dan melakukan proses transisi semulus mungkin.

Dengan begitu produksi minyak bumi di Blok Rokan bisa tetap terjaga. “Mungkin lebih baik daripada Blok Mahakam,” ujar Arcandra, Kamis (30/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...