Proses Divestasi Saham Freeport Menuai Kritik

Image title
26 Juli 2018, 19:27
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Pemerintah pun bisa menggunakan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta turunannya dalam ketika arbitrase. Beberapa poin penting dalam aturan itu yakni perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), keharusan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi 51% dan batasan luas wilayah tambang.

Kemudian, pemerintah bisa mengacu pada Undang-undang Perseroan Terbatas. Ada juga Undang-undang tentang lingkungan yang dapat digunakan dalam membahas dengan Freeport Indonesia.

Pemerintah pun tidak perlu takut dengan biaya arbitrase. Menurut Simon paling mahal yakni US$ 15 juta. Namun, harga itu tergolong murah untuk menegakkan kedaulatan negara. Jika pemerintah Indonesia menang, biaya itu pun akan dikembalikan ditambah ganti rugi. “Dalam hal ini kami yakin sangat yakin menang,” ujar dia.

Keyakinan Simon itu juga berkaca pada pengalaman menggugat PT Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional. Dalam kasus itu pemerintah Indonesia bisa memenangkan gugatan itu.

Jadi menurut Simon, Pemerintah juga dinilai memiliki alasan menolak perpanjangan Freeport. “Sehingga divestasi yang dibayar lebih rendah dari yang disepakati saat ini,” ujar dia.

Adapun harga saham divestasi saham Freeport mencapai US$ 3,85 miliar. Ini berdasarkan pokok kesepakatan yang diteken pihak PT Indonesia Asahan Aluminium, Freeport McMoran dan Rio Tinto pada Kamis (12/7).

(Baca: Punya Kas Rp 16 Triliun, Inalum Cari Utang untuk Beli Saham Freeport)

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batu Bara mengatakan Indonesia juga mampu mengelola Tambang Grasberg jika Freeport tidak diperpanjang. “Orang asing itu bisa di-hire, ada teknologi yang dibutuhkan bisa sewa. Indonesia mampu,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...