Tak Diminati BUMN dan BUMD, Dua Wilayah Tambang Dilelang ke Swasta

Anggita Rezki Amelia
25 Juli 2018, 17:49
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA

Wilayah yang laku itu yakni Daerah Kolonodale, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, 1,193 ha, komoditas nikel. Kedua, Daerah Bahodopi Utara Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, 1,896, komoditas nikel. Ketiga, Daerah Matarape, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Utara, 1,681 ha, komoditas nikel. Keempat, Daerah Rantau Pandan, Jambi, Kabupaten Bungo, 2,826 ha, komoditas batu bara.

Pemenang empat wilayah kerja ini akan diumumkan pekan ini. Menurut Agung dengan lakunya empat wilayah  tambang itu, negara berpotensi meraup penerimaan dengan total Rp 900 miliar. Ini merupakan nilai yang harus dibayar pemenang lelang  untuk membayar kompensasi data wilayah tambang yang dimenangkan.

Mengacu Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan berstatus BUMN dan BUMD mendapatkan keistimewaan untuk mengajukan penawaran terlebih dahulu. Batas waktunya 30 hari sejak pemerintah memberikan penawaran.

Alhasil mengacu aturan itu, Kementerian ESDM memberi BUMN dan BUMD kesempatan lebih dulu untuk mengajukan proposal penawaran area tambang. Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, baru lah wilayah tambang ditawarkan ke swasta.

(Baca: Enam Perusahaan Minati Lelang Wilayah Pertambangan)

Sebagai gambaran, ada 16 wilayah kerja tambang yang dilelang pemerintah. Ini terdiri dari 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan enam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah menyerahkan 10 IUP kepada Gubernur di wilayah setempat untuk dilelang. Sementara enam IUPK dilelang oleh Kementerian ESDM.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...