Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja
Sementara itu FSPPB juga menuntut dua hal kepada Menteri ESDM. Pertama, Menteri ESDM harus menambah subsidi BBM atau menaikkan harga BBM sesuai harga keekonomian. Apalagi harga BBM tidak mengalami kenaikan sejak April 2016. Padahal, harga minyak terus bergerak naik di atas US$ 70 per barel.
Kedua, serikat pekerja meminta Kementerian ESDM membatalkan permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 yang dinilai tidak mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Dalam hal ini permen tersebut dinilai lebih pro kepada kontraktor asing dalam proses alih kelola blok-blok terminasi.
Dalam aturan baru itu, perpanjangan kontrak oleh kontraktor menjadi opsi teratas dalam pengelolaan blok kontrak berakhir. Setelah itu baru pengelolaan kepada Pertamina, atau pengelolaan bersama antara kontraktor dan Pertamina.
Sementara di aturan lama, pengelolaan Pertamina. Setelah itu perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor. Kemudian pengelolaan bersama antara Pertamina dan kontraktor.
Arie pun meminta pemerintah agar memberikan pengelolaan blok Rokan yang akan habis 2021 kepada Pertamina. "Sampai ada kepastian Blok Rokan kembali ke bumi pertiwi," kata dia.
(Baca: Kurang Lengkap, Pertamina Diminta Revisi Proposal Blok Rokan)
Adapun saat menyampaikan tuntutannya ke Kementerian ESDM, Arie dan beberapa serikat pekerja disambut audiensi oleh Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Namun menurut Arie pihaknya tidak mau berdialog dengan Arcandra. "Amanat kami harus dialog dengan menteri," kata dia.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan pihaknya sudah menerima kehadiran pada serikat pekerja, namun mereka menolak untuk audiensi. "Pak wakil menteri sudah inisiatif temui, tapi mereka maunya ketemu pak Menteri," kata Agung di Kementerian ESDM.