Terancam Digugat PGN, Petronas Masih Cari Solusi Lapangan Kepodang

Anggita Rezki Amelia
4 Juli 2018, 18:35
Petronas
Arief Kamaludin|KATADATA

PGN memang sudah menyurati Petronas melalui anak usahanya, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) untuk menempuh upaya mediasi. Namun upaya itu tidak ditindaklanjuti oleh Petronas.

Berdasarkan keterbukaan informasi, PGN sempat mengirimkan surat kepada direksi PT Bursa Efek Indonesia pada 27 Juni 2018 lalu, Dalam surat tersebut, PGN menjelaskan kalau KJG yang 80% sahamnya dipegang PGN memiliki kontrak jual beli gas dengan Petronas Carigali Muriah Limited dan PLN.

Kontrak itu tertuang dalam Gas Transportation Agreement (GTA). Isinya kontrak pengangkutan gas dari lapangan Kepodang ke Pembangkit Listrik Milik PLN di Tambak Lorok, Jawa Tengah.

(Baca: Petronas Disebut Siap Bayar Utang Rp 460 Miliar ke PGN)

Sesuai ketentuan GTA, terdapat permasalahan atas kewajiban pemenuhan pembayaran batas minimal volume gas yang melewati pipa (ship or pay) untuk tahun 2016 dan 2017. Total nilai yang harus dibayarkan Petronas sekitar US$ 30,4 juta atau sekitar Rp 437 miliar.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...