Enam Fakta di Balik Kenaikan Harga BBM Pertamax

Image title
2 Juli 2018, 21:12
BBM
Arief Kamaludin|KATADATA

Ketiga, Pertamax merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum atau nonsubsidi. Artinya Pertamax tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, seperti Solar. Ini mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 tahun 2014 yang telah direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018.

Dengan tak adanya subsidi, harga Pertamax sangat terpengaruh harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah. Adapun harga Brent saat ini sudah mencapai US$ 77,61 per barel. Sedangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sekitar Rp 14.000 per US$. 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 juga menyebutkan badan usaha tidak terkecuali Pertamina tidak perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk menentukan harga BBM kategori Umum, termasuk kenaikannya. Badan usaha hanya perlu melaporkan harga itu ke Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas.

Keempat, harga Pertamax sudah naik empat kali sepanjang tahun 2018. Perinciannya 13 Januari, 20 Januari, 24 Februari dan 1 Juli.

Kelima, harga Pertamax di Pulau Jawa, masih lebih murah daripada produk sejenis milik Shell yang dipatok Rp 9.600 per liter. Namun harga Pertamax sama dengan Performance 92 milik PT Total Oil Indonesia yakni Rp 9.500 per liter.

Sebaliknya harga Pertamax lebih mahal daripada Akra 92 yang dipatok Rp 9.200 per liter. Pertamax juga lebih tinggi daripada Revvo 92 sebesar Rp 9.400 per liter.  

(Baca: Harga BBM Pertamax di Jawa per 1 Juli Naik Rp 600, Papua Turun)

Keenam, konsumsi Pertamax lebih rendah daripada Pertalite dan Premium. Pada kondisi normal, kondisi Pertamax bisa mencapai 15 ribu kiloliter (KL). Premium 24 ribu KL dan Pertalite 46 ribu KL.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...