Wakil Menteri ESDM Tolak Keinginan Chevron soal Bagi Hasil Blok Rokan

Anggita Rezki Amelia
27 Juni 2018, 10:32
Ladang Minyak
Chevron
ilustrasi.

Saat itu pemerintah secara tegas menolak proposal cost recovery. “Kami bilang no way,” ujar Djoko di Jakarta, Kamis (7/6).

Pemerintah menginginkan Chevron mengajukan proposal dengan skema gross split. Namun, Chevron mengusulkan syarat untuk menggunakan gross split, yakni bagi hasil yang diperolehnya adalah sebesar-besarnya.

Akan tetapi, hingga kini pemerintah belum memberikan persetujuan atas usulan tersebut. “Dulu dia minta lebih besar kontraktor. Namun, kan kami evaluasi dan belum disetujui,” ujar Djoko.

Peluang Pertamina

Selain Chevron, ada kontraktor lain yang berminat mengelola Blok Rokan setelah kontrak berakhir, yakni PT Pertamina (Persero). Bahkan perusahaan ‘pelat merah’ itu sudah mengajukan proposal untuk mengambilalih blok tersebut.

Meski belum ada keputusan, Arcandra mengatakan pengelolaan Blok Rokan setelah kontrak berakhir akan mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018. “Kami ikuti peraturan menterinya,” ujar dia.

(Baca: Ubah Aturan, Kontraktor Lama Diprioritaskan Perpanjang Kontrak Migas)

Aturan itu menyatakan setelah melakukan evaluasi, Menteri ESDM dapat menetapkan perpanjangan kontrak kepada kontraktor eksisting. Kemudian bisa diberikan ke Pertamina. Bisa juga pengelolaan bersama kontraktor eksisting dan Pertamina. Opsi terakhir adalah lelang.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...