Kementerian ESDM Buka Peluang Subsidi Harga Pertamax

Anggita Rezki Amelia
6 Juni 2018, 14:11
BBM
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk mensubsidi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Ini menjawab pertanyaan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kebijakan pemerintah yang mensubsidi BBM beroktan rendah.

Pertanyaan tersebut dilontarkan Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika. Selama ini pemerintah dinilai ‘setengah hati’ memberikan subsidi BBM.

Menurut Kardaya, seharusnya pemerintah mensubsidi BBM berkualitas tinggi. “Kalau mau subsidi jangan tanggung-tanggung, yang bagus sekalian. Pertalite dipatok sama dengan harga Premium dan disubsidi pemerintah,” kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (5/6).

Mantan Kepala BP Migas –saat ini SKK Migas- itu juga mengkritik kebijakan pemerintah yang menyediakan kembali Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Alasannya kualitas Premium masih di bawah Pertalite dan Pertamax. Oktan Premium hanya 88, sedangkan Pertalite 90 dan Pertamax 92.

Seharusnya, pemerintah menyediakan BBM berkualitas tinggi. Jika perlu, pemerintah memberikan subsidi BBM berkualitas tinggi kepada masyarakat agar harganya terjangkau. 

Menjawab hal itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan akan mengkaji usulan DPR untuk memberikan subsidi bagi BBM berkualitas tinggi seperti Pertamax dan Pertalite. Rencana ini akan dibahas di sesi pendalaman dalam rapat dengar pendapat Agustus mendatang."Silakan kalau komisi VII DPR ada upaya mengubah yang disubsidi itu Pertamax, yang penting harga BBM terjangkau," kata dia.

Namun, untuk menekan penggunaan Premium juga perlu dukungan dari Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian seharusnya bisa mendorong pembuatan mesin kendaraan yang tidak bisa lagi mengkonsumsi BBM berkualitas rendah.

Jadi, kendaraan yang ada hanya bisa mengkonsumsi BBM berkualitas tinggi. "Kalau mesin kendaraan itu dibuat, maka bisa hilang Premium. Banyak negara maju yang membikin mesin itu," kata Jonan.

Sebagaimana diketahui pemerintah mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk memasok Premium di Jamali. Ini sebagai tindaklanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.

(Baca: 38 SPBU di Jawa, Madura, Bali Kembali Jual BBM Premium)

Pemerintah pun telah menetapkan kuota BBM premium di Jamali sebesar 4,3 Juta Kiloliter (KL). Jika ditotal dengan kuota di non Jamali, maka kuota premium tahun ini mencapai 11,8 juta KL.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...