RUPS PGN untuk Membahas Akuisisi Pertagas Batal

Anggita Rezki Amelia
25 Mei 2018, 20:56
PGN
Arief Kamaludin | Katadata

Dengan dimiliki swasta, maka penerimaan yang akan diperoleh negara dari keuntungan Pertagas juga tidak akan 100% seperti saat ini. Padahal, salah satu intisari dari pasal 33 ayat 2 UUD itu adalah gas bumi dikelola oleh negara bukan publik.

Adapun, 43% saham PGN adalah milik publik, 5% dimiliki oleh perserorangan sedangkan 38% dimiliki oleh perusahaan swasta. “Menyerahkan Pertagas yang 100% milik negara kepada PGN sama saja dengan menjual asset negara kepada swasta," ujar Ketua Serikat Pekerja Pertamina Gas, Nugeraha Junaedy berdasarkan keterangan resminya, Jumat (25/5).

Selain itu, menurut Nugeraha,  aksi akuisisi yang membeli seluruh aset Pertagas dan afiliasinya akan membutuhkan jumlah dana tunai yang sangat besar. Atas dasar itu, ia mempertanyakan kesiapan dana PGN.

(Baca: Pembentukan Holding Migas Dinilai Lemahkan Bisnis Gas Pertamina)

Jika memaksakan opsi akuisisi maka akan PGN membutuhkan sokongan dana dari induk barunya yaitu Pertamina. Ini justru membebani keuangan Pertamina. ““Apakah PGN memiliki dana sebesar itu? Kami sangat meragukannya mengingat performa keuangan PGN dalam lima tahun merosot tajam,” kata Nugeraha.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...