Aturan Baru ESDM Beri Waktu Freeport untuk Divestasi Hingga 2019

Anggita Rezki Amelia
11 Mei 2018, 17:42
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Ekspor itu dicabut jika selama enam bulan, persentase kemajuan smelter tidak mencapai 90% dari rencana. Ini dihitung secara kumulatif sampai satu bulan terakhir oleh Verifikator Independen.

Selain pencabutan rekomendasi ekspor, pemerintah menetapkan sanksi lain.Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi ProduksiMineral logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat dikenakan denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri.

Denda administratif itu disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi. Jika selama satu bulan sejak dikenakan denda, pemegang izin tambang tidak memenuhi kewajibannya,pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama 60 hari oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Aturan yang berlaku 3 Mei 2018 itu juga mengatur mengenai pencairan jaminan kesungguhan dan bunganya yang ditempatkan para pemengang izin tambang ke bank. Ini dengan catatan kemajuan fisik smelter telah mencapai 35% paling lama 12 Januari 2022 mendatang.

(Baca: Freeport Ajukan Tiga Permintaan Sebelum Bangun Smelter)

Namun jika dalam waktu yang ditentukan pembangunan smelter belum mencapai 35%, maka jaminan kesungguhan disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi akan lebih lama. Paling lambat simpanan itu cair tiga bulan setelah 12 Januari 2022.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...