Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Sektor Hulu Migas

Anggita Rezki Amelia
17 April 2018, 18:20
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA
ilustrasi.

(Baca: Lifting Migas Tiga Bulan Terakhir Belum Capai Target)

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No 35/2018  memberikan insentif kepada 17 industri di dalam negeri. Perusahaan yang berinvestasi antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun bisa bebas PPh badan selama 5 tahun. Kemudian, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun bisa bebas pajak selama 7 tahun.

Lalu, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun bisa bebas PPh badan selama 10 tahun. Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun bisa bebas PPh badan selama 15 tahun.

Terakhir, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 tiliun bisa bebas PPh badan selama 20 tahun. Insentif ini bisa dinikmati oleh investor baru, berubah dari sebelumnya oleh wajib pajak baru.

Adapun perusahaan bisa mendapatkan insentif tax holiday bila berinvestasi pada 17 industri pionir, yaitu:

1)   Industri logam dasar hulu
2)   Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3)   Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya
4)   Industri kimia dasar annorganik
5)   Industri kimia dasar organik
6)   Industri bahan baku farmasi
7)   Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8)   Industri pembuatan peralatan komunikasi
9)   Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10)  Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11)  Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston dan silinder head
12)  Industri pembuatan komponen robotik
13)  Industri pembuatan komponen utama kapal
14)  Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler
15)  Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16)  Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17)  Infrastruktur ekonomi

Halaman:
Reporter: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...