BPH Migas Usul Dana Desa untuk Bangun Sub Penyalur BBM

Anggita Rezki Amelia
19 Maret 2018, 16:41
spbu
Arief Kamaludin|KATADATA

Pembangunan sub penyalur nantinya tidak lagi melibatkan Pertamina atau AKR. Jadi langsung dibangun oleh pemerintah daerah setempat atau koperasi di suatu desa.

Adapun harga di sub penyalur tidak sama seperti di penyalur. Penyebabnya adalah beban biaya angkut dari penyalur ke sub penyalur sehingga harga BBM-nya berbeda dibandingkan harga BBM yang sudah ditetapkan pemerintah. "Biaya angkut yang ditentukan oleh bupati setempat, dan harga sesuai dengan musyawarah dari desa," kata dia.

Ada beberapa kriteria yang ditentukan BPH Migsa terkait  pendirian sub penyalur di suatu daerah, diantaranya keberadaan sub penyalur berjarak maksimal 5 km dari Agen Penyalur Minyak Tanah dan Solar (APMS) terdekat atau 10 km dari SPBU terdekat. Volume yang boleh diangkut dari penyalur ke sub penyalur maksimal 3 Kilo Liter (KL).

Anggota BPH Migas Henry Ahmad mengatakan sub penyalur ini statusnya resmi dan tidak sama dengan penjual BBM eceran seperti yang marak saat ini.  " Sub penyalur ini bukan objek niaga, hanya untuk mewakiliki kepentingan sekelompok masyarakat," kata dia.

(Baca: Bangun SPBU Tak Perlu Lagi Surat Keterangan Penyalur)

Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung adanya program tersebut. Namun BPH Migas harus mengawasinya agar tidak ada penyelewengan. "Kami juga minta kepolisian untuk mengawasi ke desa-desa, terutama menangkap para penimbun yang memainkan harga," kata dia. 

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...