Chevron Tak Wajib Bayar Dana Pemulihan Tambang East Kalimantan

Anggita Rezki Amelia
23 Februari 2018, 18:55
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

Namun, jika ketika habis kontrak dana ASR masih sisa, pemerintah akan mengembalikannya ke kontraktor. “Kalau gross split kan uang mereka sendiri. Dana itu dikembalikan ke dia, karena tidak cost recovery," kata Susyanto, di Jakarta, Senin (20/2).

Adapun, dalam skema kontrak yang ada cost recovery, dana ASR juga wajib. Artinya kontraktor tetap menyetor dana ke negara melalui satu rekening bersama yang dikelola SKK Migas.

Namun, bedanya skema cost recovery dengan skema gross split adalah jika ada kelebihan dana. “Kontraktor dengan kontrak cost recovery, kelebihan dana ASR ini masuk ke kas negara," ujar Susyanto.

(Baca: Pemerintah Tetap Wajibkan Dana Pemulihan Tambang Skema Gross Split)

Dana pemulihan tambang ini nantinya bisa digunakan untuk pembersihan anjungan dan rig, misalnya di lepas pantai, ketika sudah tidak ada cadangan migas. Tujuannya agar tidak mengganggu aktivitas pelayaran kapal saat sudah tidak ada kegiatan tambang migas.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...