SKK Migas Revisi Aturan Rencana Pengembangan Lapangan

Anggita Rezki Amelia
20 Februari 2018, 15:22
Sumur Minyak
Chevron

Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengatakan pencabutan aturan itu membuat kontraktor lebih fleksibel. "Saya yakin tujuannya untuk mempermudah," kata dia.

Selain PTK Nomor 037 tahun 2017, Kementerian ESDM telah mencabut sejumlah aturan di SKK Migas. Di antaranya  PTK 012 tahun 2007 Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi, dan PTK 013 Tahun 2007 Pengoperasian dan Pemeliharaan Tanki Penyimpanan Minyak Bumi.

(Baca: SKK Prediksi Investasi Hulu Migas Meningkat 10% Tahun Depan)

Secara total, dari 27 PTK di SKK Migas kini hanya tersisa 18. “Sesuai arahan presiden itu untuk memacu investasi. Kami butuh pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Jakarta, Senin, (12/2).


Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami perbaikan supaya lebih akurat. 

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...