Status Badan Usaha Khusus Belum Jelas, RUU Migas Molor Lagi
Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terancam gagal terealisasi tahun ini. Penyebabnya masih ada beberapa hal yang masih dibahas. Salah satunya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha mengatakan saat ini masih ada perbedaan pandangan antara Komisi VII dan Komisi VI mengenai pembentukan dan posisi BUK. Komisi VI menolak PT Pertamina (Persero) di bawah BUK. Alasannya perusahaan pelat merah itu berada di bawah kewenangan Kementerian BUMN.
Dalam draf revisi UU Migas yang disusun DPR, BUK adalah badan usaha yang dibentuk secara khusus untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir migas yang seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh negara. Badan ini juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Struktur Organisasi dari BUK ini terdiri atas dewan pengawas, dewan direksi, dan dewan direksi pada masing-masing unit. BUK terdiri dari lima unit. Kelima unit tersebut adalah Unit Hulu Operasional Mandiri, Unit Hulu Kerja Sama, Unit Hilir Kerja Sama, Unit Usaha Hilir Minyak Bumi dan Unit Usaha Hilir Gas Bumi.
Namun, menurut Satya, perbedaan pandangan antara Komisi VII dan Komisi VII ini diharapkan bisa difasilitasi badan legislatif (Baleg). “Ini belum dibahas, sepertinya bakal tahun depan karena sekarang sudah November. Di sisi lain kami juga lagi kejar UU Minerba," kata dia di Jakarta, Selasa (21/11).
Di sisi lain, Satya mengatakan pihaknya sudah memasukkan draf RUU Migas yang disusun Komisi VII DPR kepada Baleg pada April lalu. Namun hingga kini pembahasannya belum juga rampung. Padahal menurut Satya pembahasan harmonisasi RUU Migas dibaleg paling lama dibahas selama 20 hari masa sidang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, 5 Desember 2017 nanti sebenarnya akan ada rapat baleg mengenai pengambilan keputusan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Migas, Rapat ini membahas tiga agenda diantaranya laporan ketua panja, pendapat mini fraksi-fraksi, dan pengambilan keputusan.
(Baca: Panja DPR Belum Setuju, Gross Split Terancam Tak Masuk RUU Migas)
Namun Satya mengaku tidak mengetahui agenda harmonisasi final mengenai RUU Migas tersebut. "Belum tahu," kata dia.